Pelaksanaan Covid-19 di CSES

  • Semua orang yang terlibat dalam kegiatan di lingkungan CSES wajib menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran infeksi Covid-19.
  • Jadwal seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan di lingkungan CSES akan diatur sedemikian rupa, agar setiap kegiatan dimulai dan berakhir pada jam yang berbeda dalam upaya mewujudkan physical distancing.
  • Jumlah peserta setiap kegiatan di lingkungan CSES akan diatur dengan mempertimbangkan kapasitas maksimal setiap ruang dalam upaya mewujudkan physical distancing.
  • Kapasitas maksimal setiap ruang di lingkungan CSES ditetapkan sebagai berikut:
    No.RuangKapasitas Maksimal
    1Ruang tunggu10 orang
    2Reception desk1 orang
    3Ruang Monitor1 orang
    4Toilet laki-laki2 orang
    5Toiler Perempuan2 orang
    6Musholla9 orang
    7Workstation sekretariat1 orang
    8Workstation tamu3 orang
    9Ruang kerja kepala CSES3 orang
    10Ruang kerja staff A2 orang
    11Ruang kerja staff B2 orang
    12Ruang sekretariat kepala CSES3 orang
    13Pantry5 orang
    14Ruang rapat10 orang
    15Labolatorium latihan15 orang
    16Locker laki-laki3 orang
    17Locker perempuan3 orang
    18Ruang pemeriksaan umum3 orang
    19Ruang pemeriksaan kardiorespirasi3 orang
    20Ruang pemeriksaan muskuloskeletal2 orang
    21Ruang pemeriksaan fleksibilitas2 orang
    22Ruang konsultasi2 orang
  • Pintu masuk menuju ruang kerja dan laboratorium di lingkungan CSES harus senantiasa dalam keadaan tertutup dan hanya akan dibuka sesuai keperluan.
  • Setiap orang yang memasuki lingkungan CSES wajib mengenakan masker, mencuci tangan, menyemprot sepatu dengan desinfektan dan melaporkan diri di reception desk saat datang dan meninggalkan CSES.
  • Seluruh pengiriman barang dan dokumen untuk CSES akan diterima di reception desk untuk menjalani proses pemeriksaan dan desinfeksi oleh petugas reception desk.
  • Staf dan petugas di lingkungan CSES yang dalam pelaksanaan tugasnya memungkinkan kontak erat dengan orang lain, diwajibkan mengganti pakaian saat mulai bertugas dan menggunakan perlengkapan tambahan berupa face shield dan sarung tangan.
  • Staf dan petugas di lingkungan CSES yang menggunakan transportasi umum saat menuju tempat kerja, diwajibkan mengganti pakaian saat mulai bertugas.
  • Staf dan petugas di lingkungan CSES wajib menyediakan perlengkapan pribadi yang akan digunakan untuk bekerja, beribadah dan makan.
  • Penggunaan fasilitas ruang tunggu, toilet dan musholla diatur oleh petugas reception desk dengan mempertimbangkan kapasitas maksimal.
  • Penggunaan ruang kerja, laboratorium dan ruangan lainnya diatur oleh petugas sekretariat dengan mempertimbangkan pengaturan jadwal dan kapasitas maksimal setiap ruangan.
  • Ketersediaan perlengkapan dan bahan cuci tangan di reception desk dan toilet diatur oleh petugas reception desk, sedangkan ketersediaannya di ruang kerja dan laboratorium diatur oleh petugas sekretariat.
  • Sebelum jam kerja berakhir staf yang bertugas sesuai jadwal WFO wajib menelaah seluruh aktifitas dan orang yang terlibat dalam kegiatan, serta bilamana diperlukan melaporkan hal-hal yang bersifat mendesak kepada pimpinan CSES dan/atau IMERI.
  • Sebelum jam kerja berakhir, staf yang bertugas sesuai jadwal WFO wajib mengatur proses desinfeksi terhadap ruangan perlengkapan dan peralatan kerja yang hari itu digunakan.
  • Seluruh bahan/material sisa kegiatan harian harus dipisahkan sesuai kategori anorganik, organik dan berbahaya untuk dikumpulkan dan dikelola sesuai ketentuan IMERI.
  • Evaluasi pengaturan awal pelaksanaan WFO akan dilakukan setiap minggu agar senantiasa dapat meningkatkan aspek keterlaksanaannya dalam upaya menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh individu yang beraktifitas di lingkungan CSES.